Ilustrasi: Nasi tumpeng (Foto & Grafis : IES Graphic)
Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 Bab 1 Pasal 1 menjamin umat muslim di Indonesia atas kebutuhan jaminan produk halal.
Islam dalam ketentuannya menjadikan syarat wajib halal dan thoyib atas makanan dan minuman yang dikonsumsinya.
Allah berfirman dalam Surat ‘Abasa Ayat 24
فَلْيَنْظُرِالْإِنْسَانُ إِلَىٰ طَعَامِهِ
Arti: Maka hendaklah manusia itu memperhatikan makanannya.
Allah SWT menegaskan dalam surat An-Nisaa’, 4: 29
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ …..
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka samasuka di antara kamu…” (QS. An-Nisaa’, 4: 29).
Dikutip dari https://simpuh.kemenag.go.id/regulasi/UU%20BPJPH.pdf tentang ketentuan produk halal dalam UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dalam Ketentuan Umum pasal 1 menyebutkan.
Baca Juga : https://ediripin.blogspot.com/2020/02/dalil-makan-makanan-halal-al-baqarah.html
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
2. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam.
3. Proses Produk Halal yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk.
4. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
5. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
6. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
7. Majelis Ulama Indonesia yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
8. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk.
9. Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
10. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh MUI.
11. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk.
12. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
13. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
14. Setiap orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
15. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Demikian isi Undang-Undang Jaminan Produk Halal No 33 Tahun 2014 Pasal 1 yang menjamin umat muslim di Indonesia atas kebutuhan jaminan produk halal. Semoga bermanfaat.(*)
Add Comment