Home » Mukhlis: PAI Kankemenag Purbalingga Harus Maksimalkan Kepenyuluhan Digital
Kabar Baik

Mukhlis: PAI Kankemenag Purbalingga Harus Maksimalkan Kepenyuluhan Digital

Kasi Bimas Islam Kankemenag Purbalingga, Mukhlis Abdillah (tengah) di dampingi Ketua dan Sekretaris Pokjaluh, Hikam Aziz (kanan), Edi Rujito (kiri) di sekretariat Pokjaluh/FKPAI, Selasa (18/5/2021). (Foto: bekalbaik.com)

PURBALINGGA – Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga, Mukhlis Abdilah menekanan kepada semua Penyuluh Agama Islam Fungsional dan Non PNS untuk memaksimalkan kepenyuluhan di dunia digital.

Penekanan itu, disampaikannya dalam acara silaturahmi dan Rapat Koordinasi (Rakor) terbatas di Sekretariat Pokjaluh dan FKPAI Kabupaten Purbalingga, Selasa (18/5/2021).

Konten-konten media informasi di internet yang sudah tersedia, menurutnya dapat berfungsi maksimal, untuk itu Penyuluh harus mampu berinovasi dan berkolaborasi.

“Buatlah kepenyuluhan itu dengan hal-hal yang menarik, seperti artikel, podcast, film pendek, drama dan lain-lain,” ungkapnya.

Karena menurutnya, suguhan yang menarik di dunia internet akan lebih mudah diterima dan jangkauannya lebih luas serta maksimal.

Ketua Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Kabupaten Purbalingga, Hikam Aziz berharap media sosial (medsos) dapat lebih meningkatkan dan memaksimalkan kepenyuluhan.

Hikam menegaskan, bahwa Pokjaluh dan FKPAI (Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam) telah menyiapkan konten media sosial seperti Facebook Twitter, IG, YouTube dan Blog serta website.

“Semua Penyuluh baik Fungsional maupun Non PNS harus bergerak dalam penyuluhan di dunia digital. Tidak ada alasan tidak bisa menggunakan Teknologi Informasinya (IT),” tegasnya.

Hadir dalam acara tersebut, Ketua FKPAI Kabupaten Purbalingga, Rokhedi dan Sekretaris Pokjaluh, Edi Rujito. PAI Fungsional, Sri Mulyati, Umi Faizah, Soti Suwarti dan Djuweni. kemudian PAI Non PNS, Imam Edi Siswanto dan Artanti Laili Zulaiha.

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah