Pertemuan dan Kajian Rutin FKPAI Kaligondang di Aula KUA Kecamatan Kaligondang bersama PAI Fungsional Dra. Hj. Umi Faizah (kiri), 28 Mei 2021 Lalu (Foto: Imam ES/bekalbaik.com)
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 298 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyuluh Agama Islam Non PNS BAB III disebutkan bahwa Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan dan Spesialisasi PAI Non PNS adalah.
A. Tugas Pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS
Tugas pokok Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah melakukan bimbingan dan penyuluhan keislaman dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
BACA JUGA : https://www.bekalbaik.com/2021/05/18/mukhlis-pai-kankemenag-purbalingga-harus-maksimalkan-kepenyuluhan-digital/
B. Fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS
Dalam kegiatan penyuluhan agama Islam, seorang penyuluh memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
- Fungsi informatif;
- Fungsi komunikatif;
- Fungsi edukatif;
- Fungsi motivatif.
C. Kedudukan Penyuluh Agama Islam Non PNS
Penyuluh Agama Non PNS berkedudukan di wilayah Kecamatan sesuai SK Pengangkatan yang ditandatangani Kepala Kementerian Agama Kab/Kota, dan Surat Tugas Penempatan yang ditandatangani Kepala KUA Kecamatan.
D. Spesialisasi Penyuluh Agama Islam Non PNS
Penyuluh Agama Islam Non PNS berkoordinasi dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional untuk melakukan penyuluhan agama Islam dalam bidang keislaman dan pembangunan sosial keagamaan, baik di lingkungan kementerian agama maupun lembaga mitra lintas sektoral, dengan spesialisasi sebagai berikut:
- Penyuluh Pemberantasan Buta Huruf al-Qur’an, yang bertugas untuk secara bertahap menjadikan kelompok binaan dapat membaca dan menulis huruf al-Qur’an;
- Penyuluh Keluarga Sakinah, yang berperan untuk membentuk keluarga sakinah pada masyarakat;
- Penyuluh Zakat, yang bertugas untuk meningkatkan pendayagunaan zakat dari dan untuk masyarakat;
- Penyuluh Wakaf, yang bertugas untuk meningkatkan potensi dan pendayagunaan wakaf dari dan untuk masyarakat;
- Penyuluh Produk Halal, yang bertugas menciptakan masyarakat muslim Indonesia yang sadar halal;
- Penyuluh Kerukunan Umat Beragama, yang bertugas mendorong masyarakat untuk menciptakan kerukunan dalam kehidupan beragama;
- Penyuluh Radikalisme dan Aliran Sempalan, yang bertugas untuk membantu instansi berwenang dalam pencegahan tumbuhnya perilaku radikal dan aliran sempalan di masyarakat dengan pendekatan agama;
- Penyuluh Napza dan HIV/AIDS, yang bertugas untuk membantu instansi berwenang dalam proses rehabilitasi pengguna Napza dan ODHA dengan pendekatan spiritual.
Demikian, Tugas Pokok, Fungsi, Kedudukan dan Spesialisasi PAI Non PNS yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat.
Add Comment