Home » PAI Purbalingga, Keliling Kampung Sosialisasikan SE No 17 Tahun 2021
Kabar Baik Materi Penyuluh Agama

PAI Purbalingga, Keliling Kampung Sosialisasikan SE No 17 Tahun 2021

Sosialisasi SE Menag nomor 17 Tahun 2021 kepada takmir masjid Baitul Mutaqin Desa Penaruban, H. Sutaryo, SH, Senin (5/7/2021). (Foto: Imam ES/bekalbaik.com)

PURBALINGGA – Salah satu upaya turut menekan dan mencegah penularan virus Covid-19, Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Purbalingga, Imam Edi Siswanto, keliling Kampung sosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menang) Nomor 17 tahun 2021.

Tugas itu, dilakukan meneruskan kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Agama RI tentang Peniadaan Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Isul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

BACA JUGA

https://www.bekalbaik.com/2021/04/23/sabar-dan-ikhtiar-pondasi-penting-hadapi-musibah/

https://www.bekalbaik.com/2021/04/26/jangan-kendor/

Menurut pria kelahiran Purbalingga yang akrab disapa Imam ini, keliling kampung di Desa Penaruban, Kecamatan Kaligondang itu dilakukan agar masyarakat tidak semakin kendor dan abai terhadap penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Dengan melibatkan berbagai pihak, seperti Pemerintah Desa, Takmir masjid dan Mushala, tokoh agama dan tokoh masyarakat usaha tersebut diharapkan bisa lebih efektif.

Kegiatan tersebut sekaligus untuk mengedukasi dan menyosialisasikan SE Nomor 17 Tahun 2021 kesemua lapisan masyarakat, agar semua bisa berkontribusi.

#iesofficial #FKPAIPurbalingga #FKPAIKaligondang Video Dukungan Tomas Pada SE Menag No 17 Tahun 2021

“Masyarakat perlu mendapatkan edukasi cara mencegah penularan Covid-19. Maka sebagai bentuk tanggung jawab sebagai Penyuluh Agama Islam, sosialisasi ini penting dilaksanakan,” ucapnya, Senin (5/7/2021).

Agar isi dari SE No 17 Tahun 2021 bisa dipahami dan dilaksanakan oleh masyarakat, lanjut Imam, sosialisasi juga menjangkau ke ke Lembaga Pendidikan formal, seperti Madrasah dan non formal, seperti TPQ.

Selain itu, sosialisasi melalui flyer di media sosial juga dilakukan, seperti di grup Whatsapp, Website, Facebook, instagram dan Twetter.

“Dengan berdoa dan sesuai dengan protokol kesehatan, insyaallah kami tetap mematuhi imbauan pemerintah dengan tetap menggunakan masker, menjaga jarak dan tidak mengumpulkan massa,” katanya.

Imam berharap, masyarakat bisa memahami dan mematuhi isi SE Menag No 17 tahun 2021 tersebut, agar Pandemi Covid-19 segera bisa berakhir.(*)

About the author

IES

Add Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah