Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/bekalbai/domains/bekalbaik.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
PAI Purbalingga Terus Bergerak Sosialisasikan SE Menag No 21, Pasang Spanduk dan Stiker Prokes - Bekal Baik.com
Home » PAI Purbalingga Terus Bergerak Sosialisasikan SE Menag No 21, Pasang Spanduk dan Stiker Prokes
Kabar Baik Materi Penyuluh Agama

PAI Purbalingga Terus Bergerak Sosialisasikan SE Menag No 21, Pasang Spanduk dan Stiker Prokes

Wahyu (kiri) saat akan memasang spanduk imbauan penerapan Prokes 5M+1D di masjid Baitul Hikmah Desa Tamansari, Kecamatan Karangmoncol, Kamis (5/8/2021). (Foto: Wahyu untuk bekalbaik.com)

PURBALINGGA – Penyuluh Agama Islam (PAI) Fungsional dan Non ASN Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah terus bergerak menyosialisasikan Surat Edarana (SE) Menteri Agama Nomor 21 tahun 2021, memasang spanduk dan stiker Prokes 5M+1D.

Kegiatan yang sudah berlangsung sejak 26 Juli 2021 ini, bertujuan untuk menekan dan mencegah penularan virus Covid-19 di Kabupaten Purbalingga.

BACA JUGA : https://www.bekalbaik.com/2021/07/07/pai-purbalingga-keliling-kampung-sosialisasikan-se-no-17-tahun-2021/

Pemasangan pamflet SE Menag no 21 tahun 2021 berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 4, Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 sesuai  Zonasi, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.

Adapun imbauan kepada masyarakat untuk disiplin menerpakan Prokes 5M+1D, yaitu Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Mengurangi Mobilitas/Interaksi dan Menghindari Kerumunan dan Doa.

Dengan berseragam kaos hitam bertuliskan ajakan menerapkan Prokes 5M+1D, PAI tampak tetap bersemangat melakukan tugas sebagai kepanjangan tangan pemerintah melalui  Kementerian Agama RI.

Sosialisasi dan pemasangan pamflet SE Menag nomor 21 Tahun 2021 oleh Imam Edi Siswanto di masjid Baitul Mustaqim Desa Kaligondang, Senin (2/8/2021). (Foto: Imam ES/bekalbaik.com)

Sosialisasi SE Menag nomor 21 tahun 2021 dan Penerapan Prokes 5M+1D menyasar kepada hampir keseluruh lapisan masyarakat. Mulai dari  tempat Ibadah seperti masjid dan mushala, lembaga pendidikan formal dan non formal, pertokoan, fasilitas umum hingga para pedagang kaki lima.

Seperti yang dilakukan oleh PAI dari KUA Kaligondang, Sugiman yang menempel stiker di sejumlah masjid dan mushala hingga toko atau minimarket di Desa Brecek.

Kemudian PAI dari KUA Kemangkon, Edi Trisnanto yang bersama rekanya saat menyosialisasikan SE Menag nomor 21 tahun 2021 sambil membagikan masker dan menempel stiker di gerobak bakso keliling.

Lalu, PAI dari KUA Mrebet 1, Amin Nur Faizan yang menempel stiker ajakan menerapkan prokes 5M+1D di mobil milik pedagang sayur keliling.

“Ya, tadi selesai menempel pamflet dan stiker di masjid Baiturrohim Desa Mrebet. Kemudian saya lihat ada mobil berhenti di jalan depan masjid, maka saya spontan meminta ijin menempel stiker di mobilnya, tapi malah ditempel sendiri,” katanya sambil tersenyum, Kamis (5/8/2021).

Sementara itu, PAI KUA Karangmoncol selain memasang pamflet dan stiker juga memasang spanduk yang berisi imbauan penerapan Prokes 5M+1D di Masjid dan tempat strategis lainya, seperti yang dilakukan oleh Wahyu bersama rekan-rekanya.

Sosialisasi di media sosial (medsos) juga tidak luput dilakukan oleh para PAI di Kabupaten Purbalingga, seperti Facebook, Instagram, Twitter, Blog, Website hingga Youtube milik pribadi maupun institusi.(*)

About the author

IES

2 Comments

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah