Tangkapan layar website jateng.kemenag.go.id
PURBALINGGA – Sebelum kita mengulas secara singkat tentang urutan wali nasab dalam pernikahan menurut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, ada baiknya kita pahami dulu tentang arti kata Wali.
Menurut Muhammad Amin Suma dalam bukunya “Hukum Keluarga Islam di Dunia Islam” kata “wali” berasal dari bahasa Arab, yaitu al-waliy muannatsnya al-waliyyah dan bentuk jamaknya al-awliya’ berasal dari kata walayali – walyan dan walayatan yang berarti mencintai, teman dekat, sahabat, yang menolong, sekutu, pengikut, pengasuh, dan orang yang mengurus perkara (urusan) seseorang.
Sedang menurut jumhur ulama, wali nikah merupakan salah satu rukun pernikahan. Wali dikatakan sebagai rukun pernikahan artinya harus ada dalam pernikahan, tanpa adanya wali, pernikahan tersebut dianggap tidak sah.
Mengutip dari laman https://jateng.kemenag.go.id/berita/17-urutan-wali-nasab-menurut-pma-nomor-20-2019/, Kasi Bimas Islam Kankemenag Kota Semarang, Sumari mengatakan dalam PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Nikah ada 17 urutan wali nasab.
Pertama, bapak kandung, kemudian kakek dari bapak, lalu kakek buyut dari bapak. Jika tidak ada maka saudara laki-laki sebapak seibu, kemudian saudara laki-laki sebapak, lalu keponakan saudara laki-laki sebapak seibu.
Urutan selanjutnya keponakan laki-laki saudara laki-laki sebapak, kemudian saudara laki-laki bapak sebapak seibu, lalu sudara laki-laki bapak sebapak.
Jika masih tidak ada, maka urutan selanjutnya anak paman sebapak seibu, kemudian anak paman sebapak, lalu cucu paman seibu.
Selanjutnya lagi cucu paman sebapak, kemudian paman bapak sebapak seibu, kemudian paman bapak sebapak, lalu anak paman bapak sebapak seibu, dan urutan terakhir anak paman bapak sebapak.
Demikian ulasan singkat tentang Wali Nasab menurut PMA Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan. Dan untuk lebih jelsnya pembaca yang budiman dapat menanyakan atau berkonsultasi langsung di KUA terdekat tentang informasi seputar pernikahan.(IES)
Add Comment