Home » Syarat Wali Nikah Secara Nasab PMA No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan
Kabar Baik Materi Penyuluh Agama

Syarat Wali Nikah Secara Nasab PMA No 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan

PURBALINGGA – Wali Nasab merupakan wali yang mempunyai hubungan tali kekeluargaan dengan wanita yang akan menikah.

Disebutkan pada Bagian Kedua, Rukun Nikah Pasal 11 ayat 3 Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan, bahwa :

Persyaratan wakil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

a. laki-laki;

b. beragama Islam;

c. berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

d. berakal; dan

e. adil.

BACA JUGA : https://www.bekalbaik.com/2023/08/25/ini-urutan-wali-nasab-menurut-pma-nomor-20-tahun-2019/

Adapun syarat Wali Nasab, pasal 12 ayat 2 menyebutkan:

(2) Syarat wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. laki-laki;

b. beragama Islam;

c. baligh;

d. berakal; dan

e. adil.

Kemudian Wali Nasab pada ayat 3 adalah:

(3) Wali nasab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki urutan:

a. bapak kandung;

b. kakek (bapak dari bapak);

c. bapak dari kakek (buyut);

d. saudara laki-laki sebapak seibu;

e. saudara laki-laki sebapak;

f. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;

g. anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;

h. paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);

i. paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);

j. anak paman sebapak seibu;

k. anak paman sebapak;

l. cucu paman sebapak seibu;

m. cucu paman sebapak;

n. paman bapak sebapak seibu;

o. paman bapak sebapak;

p. anak paman bapak sebapak seibu;

q. anak paman bapak sebapak;

Lebih jelasnya, Pembaca bisa searching atau download Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan atau dapat menanyakan dan berkonsultasi langsung di KUA terdekat tentang informasi seputar pernikahan.(IES)

About the author

IES

Add Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah