X-Baner yang berisi Informasi layanan Kankemenag Purbalingga di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga, Senin (11/9/2023). (FOTO: Imam Edi S)
Purbalingga – Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Purbalingga membuka pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga.
Gedung MPP yang berada di eks Gedung Korpri Purbalingga di Desa Selabaya Kecamatan Kalimanah ini, masyarakat dapat berkunjung dan mendapat pelayanan di stand Kankemenag Kabupaten Purbalingga di loket W nomor 23.
Dari informasi yang terpampang di X-baner Kankemenag Purbalingga, berikut tiga pelayanan,yakni melayani Informasi Kegiatan dan Layanan Dinas, melayani Konsultasi Keagamaan dan melayani Permohonan Pengukuran Arah Kiblat, Senin (11/9/2023).
Pertama, melayani Informasi Kegiatan dan Layanan Dinas, Urusan Kepegawaian, Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah, Pendidikan Agama Islam, Bimbingan Masyarakat Islam, Penyelenggaraan Haji dan Umroh, Pendidikan Madrasah dan Penyelenggaraan Zakat dan Wakaf serta Urusan Umum.
Kedua, melayani Konsultasi Keagamaan meliputi Keluarga Sakinah dan Bimbingan Perkawinan.
Ketiga, melayani Permohonan Pengukuran Arah Kiblat, untuk Masjid, Mushala, Langgar, tempat Pemakaman, Lapangan tempat Shalat Idul Fitri dan Idul Adha, tempat ibadah di Hotel, Rumah Makan, dan obyek Wisata).
BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/2023/08/25/ini-urutan-wali-nasab-menurut-pma-nomor-20-tahun-2019/
Untuk layanan ketiga, publik bisa menyampaikan surat permohonan yang dialamatkan kepada Kankemenag Purbalingga CQ Kepala Seksi Bimas Islam.
Demikian informasi layanan Kankemenag Purbalingga di Mal Pelayanan Publik (MPP) Purbalingga, yang tertera dalam X-Baner Loket W nomor 23.
Sebagai informasi, sedikitnya ada 20 instansi penyedia layanan publik, 8 organisasi perangkat Daerah (OPD) dan 12 instansi pemerintah pusat atau instansi pemerintah provinsi Jawa Tengah.(Ies)
Add Comment