Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/bekalbai/domains/bekalbaik.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Syarat Nazhir Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum - Bekal Baik.com
Home » Syarat Nazhir Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum
Kabar Baik Materi Penyuluh Agama

Syarat Nazhir Perorangan, Organisasi dan Badan Hukum

Undang-undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat (4) tentang wakaf, yang dimaksud Nazhir yaitu pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.

Nazhir bisa perorangan, organisasi atau badan hukum yang memegang amanat untuk memelihara dan mengurus harta wakaf sesuai dengan wujud dan tujuan wakaf tersebut.

Syarat-syarat menjadi Nazhir Perorangan pasal 10 adalah sebagai berikut:

1. Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam;

c. dewasa;

d. amanah;

e. mampu secara jasmani dan rohani; dan

f. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum

BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/2023/09/12/ini-pelayanan-kankemenag-purbalingga-di-mpp/

2. Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan :

a. pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan

b. organisasi yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

3. Badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c hanya dapat menjadi Nazhir apabila memenuhi persyaratan:

a. penguru badan hukum yang bersangkutan memenuhi persyaratan nazhir perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 ); dan

b. badan hukum Indonesia yang dibentuk sesuai dengan peraturan perundang.undangan yang berlaku; dan

c. badan hukum yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan, dan/atau keagamaan Islam.

Demikian syarat nazhir wakaf perorangan, organisasi dan badan hukum menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. (IES)

About the author

IES

Add Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah