Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wordpress-seo domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/bekalbai/domains/bekalbaik.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6114
Mau Daftar Haji Reguler? Ini Persyaratan dan Caranya - Bekal Baik.com
Home » Mau Daftar Haji Reguler? Ini Persyaratan dan Caranya
Kabar Baik Materi Penyuluh Agama

Mau Daftar Haji Reguler? Ini Persyaratan dan Caranya

Ka’bah Masjidil Haram (Foto: Imam Edi Siswanto)

Bagi umat muslim, ibadah haji ke tanah suci Mekah merupakan salah satu kewajiban terutama kepada  yang mampu. Dalam rukun Islam, ibadah haji masuk pada rukun yang ke lima.

Berikut persyaratan dan alur pendaftaran haji yang kami lansir laman kemenag.go.id.

PERSYARATAN PENDAFTRAAN  

  1. Beragama Islam
  2. Berusia paling rendah 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
  3. Memiliki kartu identitas yang sah sesuai domisili
  4. Memiliki Kartu Keluarga
  5. Memiliki akta kelahiran   atau surat kenal lahir atau  kutipan akta nikah atau ijazah     
  6. Memiliki tabungan atas nama calon jemaah yang bersangkutan pada BPS-BPIH

ALUR PENDAFTARAAN 

  1. Calon jemaah haji membuka tabungan haji pada BPS-BPIH sesuai domisili dengan syarat membawa Kartu ldentitas dan setoran awal sebesar 25 juta 
  2. CaIon jemaah haji menandatangani  surat pernyataan  memenuhi persyaratan  pendaftaran  haji yang diterbitkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
  3. CaIon jemaah haji melakukan transfer ke rekening BPKH sebesar setoran awal BPIH pada cabang BPS-BPIH sesuai domisili.
  4. BPS – BPIH menerbitkan lembar bukti setoran awal yang berisi NOMOR VALIDASI. (HARAP PERHATIKAN  NOMOR   VALiDASI  ANDA)
  5. Dokumen bukti setoran awal BPIH ditempel pas foto caIon jemaah haji ukuran 3×4 dan bermaterai
  6. CaIon jemaah haji mendatangi  Kementerian Agama Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen  bukti setoran awal  dan persyaratan lainnya sesuai ketentuan  untuk diverifikasi  kelengkapannya  paling lambat 5  (lima) hari kerja setelah pembayaran  setoran awal BPIH.
  7. CaIon jemaah haji mengisi formulir  pendaftaran  haji berupa Surat Pendaftaran  Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkannya  kepada petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
  8. CaIon jemaah haji menerima  lembar bukti pendaftaran  haji yang berisi NOMOR PORSI pendaftaran, ditandatangani   dan dibubuhistempel dinas oleh petugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.  (HARAP  PERHATIKAN  NOMOR  PORSI ANDA)
  9. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan  bukti cetak SPPH sebanyak 5 (lima) lembar yang setiap  lembarnya dicetak/ ditempel pas foto  ca Ion jemaah  haji ukuran 3×4

Demikian persyaratan dan alur pendaftaran haji, semoga bermanfaat.(IES)

About the author

IES

Add Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah