Home » Ini Pelayanan KUA Kalimanah Purbalingga Berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016
Kabar Baik

Ini Pelayanan KUA Kalimanah Purbalingga Berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016

Kholidin, Kepala KUA Kecamatan Kalimanah Purbalingga (tengah), saat membuka acara Bimbingan manasik Calon haji KUA Kalimanah Tahun 2024, Rabu (24/4/2024) lalu (Foto: IES) 

Purbalingga – Kantor Urusan Agama (KUA ) Kecamatan merupakan unit pelaksana Teknis pada Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia.

Keberadaanya dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.

Ketentuan diatas berdasarkan Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 34 Tahun 2016 Bab I Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan.

BACA IUGA: https://www.bekalbaik.com/2024/07/16/4-tahapan-yang-wajib-diketahui-bagi-juru-sembelih-halal/amp/

Berikut Tugas dan Fungsi KUA Berdasarkan PMA Nomor 34 Tahun 2016.

a. Pelaksanaan pelayanan, pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk.

b. Pengelolaan statistik layanan dan bimbingan masyarakat Islam.

c. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi manajemen KUA Kecamatan.

d. Pelayanan bimbingan kemasjidan.

e. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah.

f. Pelayanan bimbingan dan penerangan Agama Islam.

g. Pelayanan Bimbingan Zakat dan Wakaf.

h. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA Kecamatan.

i. Layanan Bimbingan Manasik Haji bagi Jemaah Haji reguler.

BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/2024/07/18/allah-mencintai-tiga-amalan-sederhana-ini/amp/

Jadi perlu dicatat bahwa KUA bukan hanya mengurusi atau mencatat urusan perkawinan atau pernikahan saja.

Termasuk KUA Kecamatan Kalimanah Purbalingga, pada jam kerja Senin hingga Kamis pukul 07.30 – 16.00 WIB dan Jumat pukul 07.30 – 16.30 WIB, insyaallah akan melayani dengan sepenuh hati dan tanpa dipungut biaya apapun.

Selain itu, KUA Kalimanah Purbalingga juga melayani konsultasi Haji, Zakat, Infaq Shadaqah (ZIS), Wakaf, pengukuran arah qiblat, pesantren, madrasah Diniyah, TPQ, Majelis Taklim, Kemasjidan dan lain-lain.(Ies)

About the author

IES

Add Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah