Allah SWT berfirman dalam QS at Taubah/9 ayat 18 :
اِنَّمَا يَعْمُرُ مَسٰجِدَ اللّٰهِ مَنْ اٰمَنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِ وَاَقَامَ الصَّلٰوةَ وَاٰتَى الزَّكٰوةَ وَلَمْ يَخْشَ اِلَّا اللّٰهَ ۗ
فَعَسٰٓى اُولٰۤىِٕكَ اَنْ يَّكُوْنُوْا مِنَ الْمُهْتَدِيْنَ
Artinya : “Sesungguhnya yang (pantas) memakmurkan masjid-masjid Allah hanyalah orang yang beriman kepada Allah dan hari Akhir, mendirikan salat, menunaikan zakat, serta tidak takut (kepada siapa pun) selain Allah. Mereka itulah yang diharapkan termasuk golongan orang-orang yang mendapat petunjuk.”
Mengutip dari pontren.com, berikut Tugas Takmir Masjid (Tupoksi) bidang Idarah, Imarah dan Riayah.
BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/2023/08/07/masjid-jogokariyan-masjid-inspiratif/
Secara singkat, tugas pengurus masjid ada 3 yaitu;
1. Tugas bidang ldarah adalah kegiatan pengelolaan yang meliputi, perencanaan, pengorganisasian, pengadministrasian, keuangan, pengawasan dan pelaporan.
Secara ringkas Administrasi atau idarah Tugasnya meliputi organisasi, kepengurusan, personalia, perencanaan, sarana (perlengkapan), administrasi keuangan dan semuanya.
Perihal perencanaan, Kemenag menganjurkan agar takmir mengadakan rapat-rapat Untuk mempersiapkan dan merealisasikan suatu rencana.
Dalam hal ini pelaksanaannya secara periodik baik sekali dalam sebulan atau sekali dalam dua minggu. Waktu rapat ditetapkan dalam rapat sebelumnya.
Bagaimana dengan administrasi masjid?, menurut Kemenag, Administrasi Masjid adalah kegiatan mencatat dan mendokumentasikan pekerjaan untuk mengetahui secara pasti pekerjaan dan keadaan yang sedang berjalan dan akan dilakukan, mengevaluasi kemajuan serta sejarah perkembangan masjid.
BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/2021/04/03/manfaat-ngaji-literasi-digital-bagi-takmir-masjid-dan-mushala/
2. Tugas bidang Imarah, adalah kegiatan memakmurkan masjid seperti peribadatan, pendidikan, kegiatan sosial dan peringatan hari besar Islam.
Tugas bidang imarah mencakup:
· Kegiatan Peribadatan;
· Majlis taklim;
· Remaja masjid;
· Perpustakaan;
· Taman kanak-kanak;
· Madrasah diniyah;
· Pembinaan Ibadah Sosial;
· Peringatan HBI dan Hari Besar Nasional;
· Pembinaan wanita;
· Koperasi;
· Kesehatan.
3. Tugas Bidang Ri’ayah adalah kegiatan pemeliharaan bangunan, peralatan, lingkungan, kebersihan, keindahan dan keamanan Masjid termasuk penentuan arah kiblat. Jadi secara umum tugas pengurus masjid bidang riayah meliputi;
· Bentuk bangunan atau arsitektur;
· Pemeliharaan dari kerusakan;
· Pemeliharaan kebersihan.(Ies)
Add Comment