Home » GAS Nikah: Nikah Siri dalam Perspektif Maslahah Mursalah Antara Legalitas, Perlindungan dan Peran Negara
Materi Penyuluh Agama

GAS Nikah: Nikah Siri dalam Perspektif Maslahah Mursalah Antara Legalitas, Perlindungan dan Peran Negara

Ilustrasi: Bimbingan perkawinan Keluarga Sakinah pada majelis taklim Ahad Manis Desa Penaruban, Ahad (25/1/2025) lalu. (Foto: bekalbaik.com)

GAS Nikah: Nikah Siri dalam Perspektif Maslahah Mursalah Antara Legalitas, Perlindungan dan Peran Negara

Oleh: Imam Edi Siswanto

· Ketua Tim Efektif Media Sosial PAI Kemenag Purbalingga
· Penyuluh Agama Islam Kemenag Purbalingga KUA Kalimanah

Nikah siri menjadi fenomena yang tak asing di tengah masyarakat kita. Di satu sisi, ia dianggap sah secara agama karena memenuhi rukun dan syarat nikah. Namun di sisi lain, pernikahan ini kerap menimbulkan masalah karena tidak tercatat secara resmi di lembaga negara.

Lalu, bagaimana seharusnya kita menyikapi nikah siri dalam kerangka hukum Islam yang lebih luas, khususnya melalui pendekatan maslahah mursalah?

Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak secara eksplisit disebutkan dalam nash (Al-Qur’an dan Hadis), namun diakui sebagai dasar penetapan hukum selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat.

BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/?s=nikah

Dalam konteks hukum keluarga, pertimbangan maslahah menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga memberi perlindungan nyata terhadap pihak-pihak yang terlibat, khususnya perempuan dan anak.

Lebih jauh, bagaimana pula posisi program Gas Nikah dari Kementerian Agama dalam menangani fenomena ini dan apa peran nyata Penyuluh Agama Islam dalam mendampingi masyarakat?

Nikah Siri: Sah Tapi Tak Terlindungi

Secara sederhana, nikah siri adalah pernikahan yang dilakukan sesuai syariat Islam, namun tidak dicatatkan secara resmi oleh negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Tidak adanya pencatatan ini menyebabkan pasangan tidak memiliki akta nikah, yang kelak menjadi sumber berbagai persoalan hukum, sosial, dan ekonomi.

Banyak yang beranggapan bahwa selama pernikahan sah menurut agama, maka sudah cukup. Namun, dalam kehidupan nyata, tidak adanya legalitas bisa berdampak pada anak yang tidak mendapat akta kelahiran berbasis pernikahan sah, istri yang tidak bisa menuntut haknya jika terjadi perceraian dan hilangnya hak waris, tunjangan, bahkan pengakuan sosial yang layak.

Maslahah Mursalah: Kaca Mata Hukum Islam terhadap Nikah Siri

Dalam hukum Islam, ada satu kaidah penting yang digunakan untuk menilai sebuah tindakan: maslahah mursalah. Ia adalah kemaslahatan yang tidak secara langsung disebutkan dalam nash (Al-Qur’an atau Hadis), namun selaras dengan tujuan-tujuan utama syariat (maqashid syariah).

Menurut Imam Asy-Syatibi maqashid syariah memiliki 5 hal inti yaitu :

1) Hifdzu Ad-Diin (حـفـظ الـديـن) atau Menjaga Agama

2) Hifdzu An-Nafs ( حـفـظ النــفـس) atau Menjaga Jiwa

3) Hifdzu Aql ( حـفـظ العــقل ) atau Menjaga Akal

4) Hifdzu An Nasl ( حـفـظ النـسـل ) atau Menjaga Keturunan

5) Hifdzu Al Maal ( حـفـظ المــال ) atau Menjaga Harta

Jika kita menilai nikah siri melalui lensa maslahah mursalah, maka akan tampak bahwa,ia bertentangan dengan hifz al-nasl, karena tidak memberi kepastian hukum terhadap anak.

Ia juga melanggar hifz al-mal, karena istri dan anak bisa kehilangan hak waris. Bahkan bisa mengancam hifz al-nafs, jika istri menjadi korban kekerasan atau penelantaran tanpa bisa melapor secara hukum.

Dengan kata lain, nikah siri membawa lebih banyak mudarat daripada maslahat, terutama ketika dilihat dalam konteks masyarakat modern yang berlandaskan hukum positif.

Gas Nikah: Upaya Negara Mewujudkan Kemaslahatan

Menyadari tingginya angka nikah siri di Indonesia, Kementerian Agama RI meluncurkan program Gas Nikah (Gerakan Sadar Pencatatan Nikah). Program ini bertujuan untuk:

  • Memberikan edukasi pra-nikah dan pentingnya pencatatan nikah,
  • Mendorong pasangan nikah siri untuk melakukan isbat nikah (pengesahan nikah di pengadilan agama),
  • Memberikan jaminan perlindungan hukum bagi perempuan dan anak-anak.
  • Mencegah Nikah Siri
  • Meningkatkan Kesadaran Hukum
  • Mendukung Administrasi Kependudukan

Gas Nikah bukan sekadar program administratif. Ia merupakan bentuk implementasi nyata maqashid syariah dalam sistem hukum negara. Ia hadir untuk memastikan bahwa pernikahan tidak hanya sah secara agama, tapi juga berdampak baik secara sosial dan hukum.

Penyuluh Agama Islam: Garda Terdepan di Tengah Masyarakat

Penyuluh Agama Islam, mereka adalah ujung tombak Kementerian Agama yang terjun langsung ke masyarakat, melakukan:

  1. Sosialisasi tentang bahaya nikah siri dan pentingnya pencatatan nikah,
  2. Mendorong untuk proses isbat nikah di Pengadilan Agama,
  3. Mediasi dan konsultasi keagamaan bagi pasangan yang ingin menikah atau memperbaiki status pernikahannya.

Peran penyuluh tidak hanya administratif, tapi juga edukatif dan spiritual. Mereka hadir sebagai sahabat masyarakat, membantu mengurai masalah rumah tangga, sekaligus memastikan setiap keluarga Muslim hidup dalam perlindungan hukum dan keberkahan syariat.

Nikah yang Sah, Lindungi dengan Legalitas

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan dan perlindungan, terutama bagi kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Karena itu, meskipun nikah siri sah menurut agama, bukan berarti ia cukup secara hukum dan maslahat.

Melalui pendekatan maslahah mursalah, kita belajar bahwa pencatatan nikah adalah bagian dari ikhtiar untuk menjaga keturunan, harta, dan kehormatan keluarga. Maka dari itu, program Gas Nikah dan peran aktif penyuluh agama menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan ini.

Nikah bukan hanya soal sah secara agama, tapi juga harus kuat secara hukum. Dengan begitu, kita tidak hanya membangun rumah tangga yang sakinah, tetapi juga memberi perlindungan yang adil bagi seluruh anggota keluarga.

Ingin tahu lebih jauh tentang program Gas Nikah atau ingin berkonsultasi soal pernikahan? Hubungi Penyuluh Agama Islam terdekat di wilayah Anda atau kunjungi Kantor Urusan Agama setempat.(*)

Sumber:

  1. Ilhammuddin Aribbillah, Nadi Putra, Zia Ulfuat Hisam Abdillah, Asrizal Saiin, Legalitas dan Pengakuan Perkawinan Siri dalam Perspektif Hukum Keluarga di Era Digital, Al Fuadiy, Journal of Islamic Family Law Volume 7 Number 01, Juni 2025.
  2. hukumonline.com, Konsekuensi Hukum Nikah Siri bagi Istri dan Anak.
  3. Syafira Aulia Nurrahmah, Ummu Sa’adah, Pernikahan Siri Dalam Perspektif Maslahah Mursalah, Jurnal Studi, Sosial dan Ekonomi Vol 6 No 1Januari 2025.
  4. kemenag.go.id, Lindungi Hak Sipil Keluarga, Kemenag Luncurkan Gerakan Sadar Pencatatan Nikah

About the author

IES

Add Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah


Deprecated: File Theme without footer.php is deprecated since version 3.0.0 with no alternative available. Please include a footer.php template in your theme. in /home/bekalbai/domains/bekalbaik.com/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121