
Penyuluh Agama Islam KUA Kalimanah, Imam Edi Siswanto saat menyerahkan validasi data dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) calon pengantin di KUA Kalimanah (Foto: IES)
Materi wajib pertama dalam Bimbingan Perkawinan (Bimwin) menurut Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) adalah “Mempersiapkan Keluarga Sakinah”. Materi ini menjadi fondasi dalam membangun rumah tangga yang harmonis, bahagia, dan diridhai oleh Allah SWT.
Materi “Mempersiapkan Keluarga Sakinah” adalah pondasi penting dalam Bimbingan Perkawinan yang berlandaskan pada QS. Ar-Rum: 21, hadis Nabi, dan panduan resmi Kemenag RI. Tujuannya adalah agar pasangan calon pengantin tidak hanya siap secara lahiriah, tetapi juga secara mental, spiritual, dan sosial dalam membentuk keluarga yang harmonis dan diridhai Allah.
BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/materi-pokok-bimbingan-perkawinan-bimwin/
1. Pengertian Keluarga Sakinah
Keluarga sakinah adalah keluarga yang dibangun atas dasar cinta (mawaddah) dan kasih sayang (rahmah), serta senantiasa berusaha memenuhi hak dan kewajiban masing-masing sesuai tuntunan Islam.
Kata “sakinah” berasal dari bahasa Arab “سَكِينَة” yang berarti ketenangan, kedamaian, dan ketentraman.
2. Dasar Hukum & Dalil Agama Islam
a. Al-Qur’an Surat Ar-Rum ayat 21
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah bahwa Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari (jenis) dirimu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya. Dia menjadikan di antaramu rasa cinta dan kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” QS. Ar-Rum: 21.
Makna ayat, Allah menjadikan pernikahan sebagai sarana untuk membangun hubungan yang didasarkan pada ketentraman (sakinah), cinta (mawaddah), dan kasih sayang (rahmah).
b. Hadis Nabi Muhammad SAW
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya, dan aku adalah yang paling baik di antara kalian kepada keluargaku.” HR. Tirmidzi.
Hadis ini menekankan pentingnya membangun relasi yang baik dan penuh kasih dalam keluarga, yang menjadi ciri dari keluarga sakinah.
3. Rujukan Materi Bimwin dari Kemenag RI
Dalam Buku Panduan Bimbingan Perkawinan dari Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama RI, materi ini dijelaskan secara sistematis. Beberapa poin penting:
Tujuan Materi Mempersiapkan Keluarga Sakinah:
Membekali calon pengantin dengan pemahaman nilai-nilai Islam dalam pernikahan.
Menumbuhkan kesadaran untuk menjalani kehidupan rumah tangga dengan prinsip:
– Maslahat (kemanfaatan)
– Musyawarah
– Tanggung jawab
– Saling menghargai
Kompetensi yang Diharapkan:
Setelah mengikuti materi ini, peserta diharapkan:
– Memahami tujuan pernikahan dalam Islam.
– Menyadari pentingnya membangun relasi suami-istri yang sehat.
– Siap menjalani peran sebagai pasangan suami-istri sesuai syariat Islam.
– Siap membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah (SAMAWA).
Pokok-Pokok Bahasan dalam Materi:
– Tujuan dan filosofi pernikahan dalam Islam
– Nilai-nilai dasar pembentuk keluarga sakinah
– Peran dan tanggung jawab suami-istri
– Hak dan kewajiban suami-istri
– Menjaga keharmonisan dan menyelesaikan konflik
Add Comment