
Puasa Ramadan adalah ibadah yang memiliki ketentuan hukum syariat yang jelas. Seorang muslim wajib memahami hukum wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah dalam puasa agar ibadahnya sah secara fikih dan sempurna pahalanya. Setiap hukum ini memiliki dasar dari Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Berikut beberapa ayat dan hadist yang menjelaskan tentang ibadah puasa di bulan Ramadhan.
- QS. Al-Baqarah Ayat 183:
Perintah puasa diwajibkan atas orang beriman, tujuannya agar bertakwa, seperti umat terdahulu, dengan keringanan bagi yang sakit/musafir untuk mengganti di hari lain.
- QS. Al-Baqarah Ayat 184:
Menjelaskan puasa dilakukan pada hari-hari tertentu (bulan Ramadhan), memberikan keringanan bagi yang sakit/musafir, dan menetapkan fidyah (memberi makan orang miskin) bagi yang tidak mampu puasa.
- QS. Al-Baqarah Ayat 185:
Menegaskan bahwa bulan Ramadhan adalah bulan diturunkannya Al-Qur’an, perintah puasa di bulan itu, dan Allah menghendaki kemudahan, bukan kesulitan.
- QS. Al-Baqarah Ayat 187:
Menjelaskan tentang dibolehkanya berhubungan suami istri di malam hari puasa hingga terbit fajar (benang putih dan benang hitam), batas-batas ketentuan Allah, serta anjuran untuk tidak melanggar batas.
A. HUKUM WAJIB DALAM PUASA RAMADAN
1. Hukum Wajib Puasa Ramadan
Puasa Ramadan hukumnya wajib ‘ain bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ قَبْلِكُمْ لَمِنْعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ
“Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)
2. Niat Puasa Ramadan (Wajib)
Niat puasa Ramadan wajib dilakukan pada malam hari sebelum fajar.
مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ
“Barang siapa tidak berniat puasa pada malam hari sebelum fajar, maka tidak ada puasa baginya.”
(HR Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
3. Menahan Diri dari Hal yang Membatalkan Puasa
Wajib menahan diri dari segala pembatal puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari.
وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ اَتِمُّوا الصِّيَامَ اِلَى الَّيْلِ
“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar, kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam.” (QS. Al-Baqarah: 187)
B. HUKUM HARAM DALAM PUASA RAMADAN
1. Membatalkan Puasa dengan Sengaja
Haram hukumnya membatalkan puasa tanpa uzur syar’i. Dalil Hadis:
مَنْ أَفْطَرَ يَوْمًا مِنْ رَمَضَانَ مِنْ غَيْرِ رُخْصَةٍ وَلَا مَرَضٍ لَمْ يَقْضِهِ صِيَامُ الدَّهْرِ
“Barang siapa berbuka satu hari di bulan Ramadan tanpa uzur dan tanpa sakit, maka tidak dapat menggantinya meskipun dengan puasa sepanjang tahun.” (HR. Abu Dawud no. 2396 – shahih menurut sebagian ulama)
2. Hubungan Suami Istri di Siang Hari Ramadan
Haram hukumnya dan mewajibkan kafarat berat.
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، هَلَكْتُ. قَالَ: وَمَا أَهْلَكَكَ؟ قَالَ: وَقَعْتُ عَلَى امْرَأَتِي فِي رَمَضَانَ.
“Seorang laki-laki datang kepada Rasulullah saw dan berkata, “Aku telah binasa.” Nabi bertanya, “Apa yang membinasakanmu?” Ia menjawab, “Aku menggauli istriku di siang hari Ramadan.” (HR. Bukhari no. 1936, Muslim no. 1111).
Lengkapnya sebagai berikut:
Abu Hurairah radliallahu ‘anhu, ia berkata; Seorang laki-laki datang menghadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan berkata, “Celaka diriku wahai Rasulullah.” Beliau bertanya: “Apa yang telah mencelakakanmu?”
Laki-laki itu menjawab, “Saya telah menggauli isteriku di siang hari pada bulan Ramadlan.” Beliau bertanya: “Sanggupkah kamu untuk memerdekakan budak?” Ia menjawab, “Tidak.” Beliau bertanya lagi: “Sanggupkan kamu berpuasa dua bulan berturut-turut?” “Tidak.” jawabnya,
Beliau bertanya lagi: “Sanggupkah kamu memberi makan kepada enam puluh orang miskin?” Ia menjawab, “Tidak.” Abu Hurairah berkata; Kemudian laki-laki itu pun duduk, sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam diberi satu keranjang (raga)berisi kurma. Maka beliau pun bersabda: “Bersedekahlah dengan kurma ini.”
Laki-laki itu pun berkata, “Adakah orang yang lebih fakir(papa) dari kami. Karena tidak ada penduduk di sekitar sini yang lebih membutuhkannya daripada kami.” Mendengar ucapan itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tertawa hingga gigi taringnya terlihat.
Akhirnya beliau bersabda: “Pulanglah dan berilah makan keluargamu dengannya.” Telah menceritakan kepada kami Ishaq bin Ibrahim telah mengabarkan kepada kami Jarir dari Manshur dari Muhammad bin Muslim Az Zuhri dengan isnad ini sebagaimana riwayat Ibnu Uyainah. Ia mengatakan; “BI’ARAQ FIIHI TAMR (keranjang/takaran berisi kurma).” Namun ia tidak menyebutkan ungkapan; “Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun tertawa hingga gigi taringnya terlihat.”
3. Perbuatan Maksiat (Dusta, Ghibah, dll.)
Haram hukumnya meski tidak membatalkan puasa secara fikih.
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ وَالْعَمَلَ بِهِ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِي أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
“Barang siapa tidak meninggalkan perkataan dusta dan perbuatan keji, maka Allah tidak butuh ia meninggalkan makan dan minumnya.” (HR. Bukhari no. 1903)
4. Contoh lainya antara lain:
- Muntah dengan sengaja.
- Mengeluarkan mani dengan sengaja (onani/masturbasi).
- Mengalami haid, nifas, gila, atau pingsan.
- Murtad (keluar dari Islam)
C. HUKUM SUNNAH DALAM PUASA RAMADAN
1. Mengahirkan waktu Sahur, dalil Hadis:
تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِي السُّحُورِ بَرَكَةً
“Bersahurlah kalian, karena dalam sahur terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari no. 1923, Muslim no. 1095)
2. Menyegerakan Berbuka.
لَا يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ
“Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari dan Muslim)
3. Memperbanyak Ibadah dan Amal Saleh
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
“Barang siapa berpuasa Ramadan karena iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”(HR. Bukhari dan Muslim)
D. HUKUM MAKRUH DALAM PUASA RAMADAN
1. Berlebihan Berkumur dan Istinsyaq
Hadis:
وَبَالِغْ فِي الِاسْتِنْشَاقِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ صَائِمًا
“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke hidung kecuali jika engkau sedang berpuasa.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi – shahih)
2. Berkata Sia-Sia dan Perbuatan Tidak Bermanfaat
Makruh karena mengurangi pahala puasa.
- Lihat hadist di atas (HR. Bukhari no. 1903)
- Kemudian hadist (HR. Tirmidzi no. 2317).
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: “مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ”
“Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Di antara kebaikan Islam seseorang adalah meninggalkan hal yang tidak bermanfaat.” (HR. Tirmidzi no. 2317).
3. Perbuatan lainya:
- Berkumur dan istinsyak (memasukkan air ke hidung) berlebihan: Takut air tertelan.
- Tidur berlebihan: Mengurangi ibadah.
- Mencicipi makanan atau menyicipi tanpa kebutuhan: Takut batal.
- Berlebihan saat berbuka atau sahur: Mengurangi hikmah puasa.
- Menunda berbuka tanpa alasan: Melanggar anjuran
E. HUKUM MUBAH DALAM PUASA RAMADAN
1. Mandi dan Menyegarkan Badan (bisa berubah hukum tergantung konteksnya)
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ أَوْ مِنَ الْحَرِّ
“Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al ‘Aroj mengguyur kepalanya -karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik- dengan air sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa. ” (HR. Abu Daud no. 2365)
2. Mencicipi Makanan karena Kebutuhan
Dibolehkan selama tidak tertelan, berdasarkan praktik sahabat.
لاَ بَأْسَ أَنْ يَذُوْقَ الخَلَّ أَوْ الشَّيْءَ مَا لَمْ يَدْخُلْ حَلْقَهُ وَهُوَ صَائِمٌ
“Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam Mushonnaf no. 9277).
Penutup
Hukum-hukum puasa Ramadan dengan dalil Al-Qur’an dan Hadis ini menunjukkan bahwa puasa adalah ibadah yang jelas aturannya dan besar hikmahnya. Dengan memahami hukum wajib, haram, sunnah, makruh, dan mubah, seorang muslim dapat menjalankan puasa dengan ilmu, keyakinan, dan ketenangan hati. Insyaallah dan semoga bermanfaat, jazakumulloh khoir.(*)










Add Comment