
Ilustrasi: Daging hasil sembelihan
Pelaksanaan penyembelihan hewan di dalam Islam harus mengikuti tata cara yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam agar dapat dikunsumsi oleh masyarakat Muslim.
Berikut standar penyembelihan halal berdasarkan fatwa MUI Nomor 12 tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal, yang kami lansir dari halalmui.org.
Ketentuan Umum :
Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan :
1. Penyembelihan adalah penyembelihan hewan sesuai dengan ketentuan hukum Islam.
2. Pengolahan adalah proses yang dilakukan terhadap hewan setelah disembelih, yang meliputi antara lain pengulitan, pencincangan, dan pemotongan daging.
3. Stunning adalah suatu cara melemahkan hewan melalui pemingsanan sebelum pelaksanaan penyembelihan agar pada waktu disembelih hewan tidak banyak bergerak.
4. Gagal penyembelihan adalah hewan yang disembelih dengan tidak memenuhi standar penyembelihan.
Ketentuan Hukum :
1. Standar Hewan Yang Disembelih
a. Hewan yang disembelih adalah hewan yang boleh dimakan.
b. Hewan harus dalam keadaan hidup ketika disembelih.
c. Kondisi hewan harus memenuhi standar kesehatan hewan yang ditetapkan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
2. Standar Penyembelih
a. Beragama Islam dan sudah akil baligh.
b. Memahami tata cara penyembelihan secara syar’i.
c. Memiliki keahlian dalam penyembelihan.
3. Standar Alat Penyembelihan
a. Alat penyembelihan harus tajam.
BACA JUGA: https://www.facebook.com/100015312097770/videos/406541521993464/
b. Alat dimaksud bukan kuku, gigi/taring atau tulang
- Standar Proses Penyembelihan
- Penyembelihan dilaksanakan dengan niat menyembelih dan menyebut asma Allah.
- Penyembelihan dilakukan dengan mengalirkan darah melalui pemotongan saluran makanan (mari’/esophagus), saluran pernafasan/tenggorokan (hulqum/trachea), dan dua pembuluh darah (wadajain/vena jugularis dan arteri carotids).
- Penyembelihan dilakukan dengan satu kali dan secara cepat.
- Memastikan adanya aliran darah dan/atau gerakan hewan sebagai tanda hidupnya hewan (hayah mustaqirrah).
- Memastikan matinya hewan disebabkan oleh penyembelihan tersebut.(IES)
Add Comment