
Ilustrasi, Proses verifikasi dokumen, pemeriksaan administrasi dan bimbingan pranikah kepada calon pengantin. di Kantor Urusan Agama (KUA) oleh Pegawai KUA (Foto: IES)
Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kini bisa dilakukan tanpa biaya alias gratis. Kebijakan ini berlaku bagi pasangan yang menikah di KUA pada hari dan jam kerja.
Fasilitas ini merupakan bagian dari layanan negara untuk mempermudah pernikahan resmi secara agama dan hukum.
Untuk bisa menikah secara gratis di KUA, pasangan harus mendaftarkan pernikahannya minimal 10 hari kerja sebelum tanggal akad. Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Secara spesifik, hal ini tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) “Pendaftaran pernikahan dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan akad nikah.”
Ketentuan ini dimaksudkan agar petugas KUA memiliki waktu untuk memverifikasi dokumen, melakukan pemeriksaan administrasi, serta memberi bimbingan pranikah kepada calon pengantin.
BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/2021/06/06/yuk-luruskan-niat-sebelum-menikah/
Pendaftaran bisa dilakukan langsung di KUA kecamatan domisili calon pengantin atau secara online melalui laman resmi https://simkah4.kemenag.go.id/.
Syarat administrasi yang harus dipenuhi meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, pas foto ukuran 3×4 sebanyak 4 lembar, dan surat pengantar nikah dari kelurahan atau desa. Calon pengantin juga harus mengikuti bimbingan pranikah yang disediakan KUA.
Jika salah satu pihak berasal dari luar daerah, maka dibutuhkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal calon pengantin. Sementara untuk janda atau duda, diperlukan surat cerai atau akta kematian dari pasangan sebelumnya sebagai bukti status.
Pernikahan di luar KUA atau di luar jam kerja dikenakan biaya sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2014, yakni sebesar Rp 600.000. Biaya ini dibayarkan langsung ke kas negara melalui bank, bukan kepada petugas KUA.
PP Nomor 48 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama. Dalam PP tersebut dijelaskan bahwa: Nikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis.
Nikah di luar KUA atau di luar hari/jam kerja dikenakan tarif Rp 600.000, yang merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetorkan ke kas negara.
Ketentuan ini diperkuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) melalui sistem layanan pencatatan nikah SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) untuk memastikan proses pernikahan berlangsung transparan dan sesuai aturan.
Pihak KUA mengingatkan agar masyarakat tidak memberikan uang tambahan dalam bentuk apapun kepada petugas, karena seluruh layanan nikah pada jam kerja bersifat gratis. Transparansi ini bertujuan mencegah pungutan liar dan menjaga integritas pelayanan publik.
Dengan kemudahan ini, diharapkan masyarakat semakin antusias untuk menikah secara sah dan tercatat negara. Nikah di KUA tidak hanya praktis, tapi juga legal dan bebas biaya asal sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Informasi lanjut, pembaca bisa datang langsung ke KUA setempat untuk mendapatkan informasi yang lengkap seputar pendaftaran nikah. Terimakasih semoga artikel pendek ini bermanfaat(*)
Add Comment