Home » Tujuan dan Fungsi Wakaf
Kabar Baik Materi Penyuluh Agama

Tujuan dan Fungsi Wakaf

Pasal 4 dan 5 Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, menyebutkan tentang tujuan dan fungsi wakaf .

Namun perlu dipahami juga bahwa pada Pasal 2 disebutkan bahwa, Wakaf sah apabila dilaksanakan menurut syariah. Kemudian Pasal 3 menyebutkan bahwa, Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Untuk lebih jelasnya, simak Tujuan dan Fungsi Wakaf berikut.

Pasal 4; Wakaf bertujuan memanfaatkan harta benda wakaf sesuai dengan fungsinya.

BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/2023/12/11/syarat-nazhir-perorangan-organisasi-dan-badan-hukum/

Pasal 5; Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum.

Unsur Wakaf

Pasal 6; Wakaf dilaksanakan dengan memenuhi unsur wakaf sebagai berikut:

a. Wakif;

b. Nazhir;

c. Harta Benda Wakaf;

d. Ikrar Wakaf;

e. peruntukan harta benda wakaf;

f. jangka waktu wakaf.

Wakif

Pasal 7, Wakif meliputi:

a. perseorangan;

b. organisasi;

c. badan hukum.

BACA JUGA: https://www.bekalbaik.com/2023/12/11/syarat-daftar-sertifikasi-halal-gratis-self-declare/

Pasal 8

(1) Wakif perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a hanya dapat melakukan

wakaf apabila memenuhi persyaratan:

a. dewasa;

b. berakal sehat;

c. tidak terhalang melakukan perbuatan hukum; dan

d. pemilik sah harta benda wakaf.

(2) Wakif organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b hanya dapat melakukan wakaf apabila memenuhi ketentuan organisasi untuk mewakafkan harta benda wakaf milik organisasi sesuai dengan anggaran dasar organisasi yang bersangkutan.

(3) Wakif badan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c hanya dapat melakukan.

wakaf apabila memenuhi ketentuan badan hukum untuk mewakafkan harta benda wakaf milik badan hukum sesuai dengan anggaran dasar badan hukum yang bersangkutan

Demikian tujuan dan fungsi wakaf menurut Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf. (IES)

About the author

IES

Add Comment

Click here to post a comment

Jadwal Sholat :


jadwal-sholat

Kalender Masehi – Hijriyah

Masehi HijriyahPerhitungan pada sistem konversi Masehi – Hijriah ini memungkinkan terjadi selisih H-1 atau H+1 dari tanggal seharusnya untuk tanggal Hijriyah